Postingan

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang       Pada dasarnya Fiqh adalah suatu ilmu yang membahas hukum-hukum syariat islam berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadist yang memiliki kebenaran yang pasti, dimana kebenaran_Nya itu diyakini oleh masyarakat muslim.       Di masa globalisasi saat ini, sudah banyak umat muslim yang melakukan sesuatu tanpa melihat ada atau tidaknya dalil atau dasar yang menyebabkan ia melakukan suatu tindakan tersebut. Padahal dapat kita ketahui bahwa manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang paling sempurna dari ciptaan yang lainnya, serta menjadi khalifah di bumi ini. Akan tetapi manusia melakukan atau bertindak semaunya tanpa melihat halal atau haram, baik atau buruk, salah atau benar, dan lain sebagainya. Kebanyakan saat ini manusia hanya melakukan sesuatu atas dasar individual atau hanya mementingkan diri sendiri tanpa melihat lingkungan disekitar.       Sehingga dapat disimpulkan bahwa kita sebagai umat Nabi Muhammad SAW dan juga sebagai khalifah dimu
Postingan terbaru